Presidential Threshold Terus Digugat ke MK, Puan Maharani: Revisi UU Pemilu Sudah Final
Puan mengatakan, tak ada pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi gugatan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Puan mengatakan, tak ada pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Di DPR revisi undang-undang sudah final, tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Kapolri: Jangan Sampai Ada Celah TNI-Polri Bisa Diadu, Masalah Harus Ditindak Tegas
Ketua DPP PDIP itu berharap keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut bisa dihormati oleh semua pihak.
"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujar Puan.
Sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen.
Beberapa di antaranya adalah Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Refly Harun, dan Rizal Ramli. (Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-puan-maharani-4.jpg)