Berita Jakarta

Mantan Istri Bambang Pamungkas Bawa Bukti Hasil Tes DNA saat Penuhi Panggilan Polisi

Mantan pesepakbola Bambang Pamungkas (BP) dilaporkan ke polisi karena dianggap menelantarkan anak.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Kolase/Instagram
Mantan pemain sepak bola nasional Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati yang saat ini berseteru. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiwati akan membawa serta bukti DNA dalam kasus penelantaran anak.

Kuasa hukum Amalia, Wali Ali Nurdin mengatakan bahwa rencananya Amalia diperiksa di Polda Metro Jaya Kamis (16/12/2021) pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Amalia akan membawa sejumlah barang bukti.

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Anggota Polsek Pulogadung Jalani Sidang Kode Etik

Baca juga: Nia Ramadhani Ajak Polisi Ambil Alat Hisap Sabu di Lantai Atas, Sambil Menangis Saat Ditangkap

Di antaranya ialah hasil tes DNA anak Bambang Pamungkas yang diduga ditelantarkan oleh ayahnya sendiri.

Selain itu Amalia juga membawa surat keterangan Dukcapil.

"Jadi kalau misalkan buktinya yang pasti tes DNA yang kemarin. Terus keterangan dari Dukcapil juga terkait Bambang bin Arifin itu jadi yang Bambang Bin Arifin itu tidak pernah terdaftar kan," jelasnya dihubungi.

Namun kata Wali, karena esensi laporan ialah materil bukan formil maka pihaknya lebih fokus pada tes DNA anak Bambang Pamungkas.

Baca juga: Bambang Pamungkas Dipolisikan Mantan Istri, Polisi Periksa Amalia Fujiawati

Sebelumnya, mantan pesepakbola Bambang Pamungkas (BP) dilaporkan ke polisi karena dianggap menelantarkan anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaporan telah diterima Polda Metro Jaya.

Laporan dugaan penelantaran anak itu dilayangkan oleh mantan istri kedua Bambang Pamungkas sendiri yakni Amelia Fujiawati.

Baca juga: Omicron Sudah Masuk Indonesia, Kenali Ciri-ciri, Gejala dan Cara Penanganan dan Cara Pencegahannya

"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil Amelia Fujiawati pada Kamis (16/12/2021).

Amelia akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan mantan suaminya.

"Jadi laporan sudah diterima nanti mingdep akan diperiksa," kata Zulpan. 

Gugatan pengesahan asal-usul anak sempat ditolak hakim

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved