Breaking News

Breaking News: Anies Teken Kepgub Terbaru, Jakarta PPKM Level 1 Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru

Selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada masing-masing sektor harus sudah divaksin Covid-19

Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Gembong Warsono: Program Sumur Resapan dari Awal Memang Sudah Tidak Beres

Meskipun dalam PPKM Level 1, sepanjang libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku pembatasan kegiatan sebagaimana diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 tahun 2021.

"Dengan ketentuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021," tulis Anies.

Selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada masing-masing sektor harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Disiksa Majikan, Fitria TKW Asal Karawang di Bahrain Minta Pulang ke Indonesia

Baca juga: Omicron Sudah Masuk Indonesia, Kenali Ciri-ciri, Gejala, Cara Penanganan dan Pencegahannya

Sebagai informasi, sebelumnya Anies sempat meneken Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru pada 2 Desember 2021 lalu.

DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, Jakarta kembali ke Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 3 Januari 2022.

Berikut ini daftar lengkap PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 67 Tahun 2021:

DKI Jakarta

Level 1

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved