Berita Nasional
Munarman Sebut Dirinya Sudah Jadi Taget Polisi saat Tangani Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI
Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kasus hukum yang menjerat aktivis muslim, Munarman berlanjut.
Sidang dugaan tindak pidana terorisme yang membuatnya menjadi tersangka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Dalam sidang itu, terdakwa Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Hal tersebut diungkapkan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan itu.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Program PSN Telah Serap 11 Juta Tenaga Kerja dan Dorong Investasi
Baca juga: FAKTA BARU, Herry Tak Punya Pesantren, Korban Bukan Santriwati, Pakar Hukum: Ini Kasus Eksploitasi
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman.
Sebelumnya, mantan Sekretaris FPI itu merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.
"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.
Baca juga: Ajukan Gugatan Ambang Batas 20 Persen ke MK, Bagaimana Peluang Gatot Nurmantyo di Pilpres 2024?
Munarman menyebut dirinya makin tersudut karena penggiringan opini dan pemberitaan media.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi. Lalu operasi media untuk mem-blow-up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," kata Munarman.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Pemasangan Ring di Jantung Haji Lulung Akibatkan Pembulu Darah Tersumbat, Begini Penjelasan Dokter
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Dakwaan JPU di sidang sebelumnya
Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar secara rinci pelanggaran yang dilakukan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Ternyata, Munarman ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah penyebaran ajaran ISIS.
Untuk itu, Munarman bekerja keras mempengaruhi setiap orang untuk ikut ISIS, dengan dalih tak melanggar peraturan hukum.
Bahkan untuk meyakinkan orang, Munarman menyebut masuk ISIS tak melanggar UUD 1945.
Hal itu dipaparkan tim jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut jaksa, Munarman mengajak peserta seminar nasional di UIN Sumatera Utara tahun 2015 untuk mendukung Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).
Dalam acara tersebut, Munarman berperan sebagai pembicara yang dihadiri kurang lebih 100 peserta itu.
Baca juga: Pemasangan Cincin di Jantung Haji Lulung Akibatkan Pembulu Darah Tidak Mengalir dengan Baik
Kata Munarman, tidak ada larangan warga Indonesia mendukung ISIS dengan dalih kebebasan beragama. Ajakan Munarman tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Belum ada Undang-Undang khusus daulah islamiah atau ISIS, tidak ada larangan bagi WNI untuk mendukung kekhilafahan daulah islamiyah ISIS yang merujuk pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut, kata Jaksa dalam acara seminar itu Munarman juga mengatakan, dalam politik bebas aktif warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa yang di mana dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS.
Bahkan untuk mengajak para peserta seminar tersebut mendukung ISIS, Munarman saat itu menyatakan hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.
"Waktu itu terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah, terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daurah islamiyah ISIS," bebernya.
Tak cukup di situ, kata Jaksa dalam dakwaannya setebal 65 halaman, di akhir seminar bahkan Munarman bertanya apakah para peserta terkait kesediaannya mendukung ISIS di Indonesia.
Baca juga: Yana Aditya Lega, Pemprov DKI Beri Kesempatan untuk Membenahi Transjakarta Sebelum Benar Dipecat
Saat itu kata jaksa, sebagian peserta yang hadir menyatakan setuju dengan pernyataan dari Munarman.
"Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,’ Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?" ucap jaksa membacakan dakwaannya.
"Sebagian besar audience mengatakan setuju," tutupnya.
Di akhir kata Jaksa, Munarman menyimpulkan, dalam pelaksanaan seminar Nasional di aula UIN Sumatera Utara itu, pihak keamanan yang melakukan pengawalan di lokasi, tidak dapat membuktikan ISIS merupakan organisasi terlarang atau terlibat dalam kasus kekerasan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
Baca juga: Abu Bakar Ingin Bertahan Sebagai Pengayuh Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa Sampai Ajal Memanggil
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.
Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula berdirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara termasuk Indonesia," kata jaksa.
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Munarman dalam dakwaan jaksa dikatakan hadir dalam acara tersebut.
Agenda yang mengatasnamakan forum aksi solidaristas Islam (FAKSI) itu mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com