Berita Nasional

Munarman Sebut Dirinya Sudah Jadi Taget Polisi saat Tangani Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI)

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 

Tak cukup di situ, kata Jaksa dalam dakwaannya setebal 65 halaman, di akhir seminar bahkan Munarman bertanya apakah para peserta terkait kesediaannya mendukung ISIS di Indonesia.

Baca juga: Yana Aditya Lega, Pemprov DKI Beri Kesempatan untuk Membenahi Transjakarta Sebelum Benar Dipecat

Saat itu kata jaksa, sebagian peserta yang hadir menyatakan setuju dengan pernyataan dari Munarman.

"Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,’ Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?" ucap jaksa membacakan dakwaannya.

"Sebagian besar audience mengatakan setuju," tutupnya.

Di akhir kata Jaksa, Munarman menyimpulkan, dalam pelaksanaan seminar Nasional di aula UIN Sumatera Utara itu, pihak keamanan yang melakukan pengawalan di lokasi, tidak dapat membuktikan ISIS merupakan organisasi terlarang atau terlibat dalam kasus kekerasan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

Baca juga: Abu Bakar Ingin Bertahan Sebagai Pengayuh Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa Sampai Ajal Memanggil

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula berdirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved