Selasa, 28 April 2026

Putusan PKPU Dinilai Memperjelas Langkah Pemulihan Kinerja Garuda Indonesia

Ia menilai dengan adanya PKPU, maskapai BUMN ini tidak perlu mendatangi satu persatu kreditur untuk berunding

Editor: Ahmad Sabran
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia 

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Irfan juga menjelaskan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan.

Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Dirinya meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.

“Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” kata dia.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved