Sabtu, 9 Mei 2026

Single Submission INSW Permudah Pengurusan Izin Ekspor Impor

Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yakni Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.

Kedua aturan ini memudahkan pengurusan izin ekspor impor.

Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Narapidana Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang

Dengan pemberlakuan dua beleid baru, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Sistem INSW, lanjut Wisnu, merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu.

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.

Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Pulang dari Turki, Adam Deni: Apakah Benar Tidak Jalani Karantina?

Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

Hingga 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE.

Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Anggota Polres Jaktim Diperiksa Propam

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” imbuh Wisnu.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved