Dishub Tambahkan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Uji Coba Ganjil Genap

Memasuki uji coba ganjil genap akhir pekan besok, Dinas Perhubungan Kota Depok menambahkan mobil listrik sebagai kendaraan yang boleh melintas.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
zoom-inlihat foto Dishub Tambahkan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Uji Coba Ganjil Genap
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Suasana sosialisasi ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Sabtu (4/12/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Memasuki uji coba ganjil genap (Gage) di akhir pekan besok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menambahkan kategori kendaraan yang boleh melintas.

Kepala Dishub Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, untuk uji coba Gage mulai 11-12 Desember 2021 dan seterusnya, pihaknya akan memasukan mobil listrik sebagai kendaraan yang dikecualikan.

"Ini kami lakukan sebagai bentuk menampung aspirasi masyarakat ya, karena pada saat uji coba pekan kemarin ada aspirasi bahwa mobil listrik dikecualikan," kata Eko kepada TribunnewsDepok.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 10 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Titik Lokasinya

Diakomodirnya aspirasi ini dikatakan Eko merupakan bagian dari diberlakukannya uji coba Gage, yang salah satunya juga untuk mengurangi polusi gas emisi.

Eko mengatakan, pemberlakuan uji coba Gage nyatanya tak hanya sekedar upaya Pemerintah Kota Depok dalam mengurai kemacetan, namun juga banyak faktor lainnya.

"Sesuai dengan Imendagri yakni untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada saat PPKM ini. Selain itu, uji coba Gage ini juga untuk mengurangi polusi," paparnya.

"Kalau kendaraan listrik itu kan biasanya ada tandanya gitu ya, jadi nanti petugas bisa melihatnya dari situ," tuturnya.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Depok Memicu Peningkatan Jumlah Pengendara Sepeda Motor

Selain penambahan pengecualian terhadap mobil listrik, Eko mengaku tak ada perubahan lain yang akan dilakukan pada saat uji coba Gage pada pekan ini.

Ruas jalan yang diterapkan uji coba Gage yaitu mulai pertigaan Ramanda hingga layang Universitas Indonesia di dua arahnya.

"Sasarannya masih sama yakni kendaraan roda empat pribadi, kalau taksi online, angkutan barang, pejabat negara, dan pengecualian lainnya masih sama pada saat uji coba pekan lalu," tandasnya.

Baca juga: CATAT, Uji Coba Ganjil Genap Jalan Margonda Raya Kembali Berlaku 11-12 Desember 2021

Uji coba Gage di Jalan Margonda Raya ini berlangsung mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB. Sejumlah informasi atau pengumuman pun telah diletakkan disejumlah titik menjelang jalur menunu Jalan Margonda Raya.

Diantaranya di jembatan penyebarangan orang (JPO) depan City Plaza, jelang layang Universitas Indonesia dari arah Jakarta menuju Depok, dan lokasi lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved