Berita Regional
Tampang sih Lugu, Guru Ngaji di Bandung Ini Cabuli 12 Santriwati, 8 Bayi Lahir, Korban Trauma Berat
Para santriwati yang dicabuli Herry Wiryawan semuanya masih di bawah umur.
Dalam hal ini pemerkosa HW didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Baca juga: Nasib Pilu Istri Polisi di Tangerang, Diusir dari Rumah Mewahnya gegara Tak Mampu Nyicil Utang
2. Korban diiming-imingi jadi polwan atau pengurus pesantren
HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya dari menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Selain itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.
Baca juga: Berdalih Cek Keperawanan, Keluarga Pengantin Pria Ramai-ramai Lucuti Gaun Gadis Ini,Suami Hanya Diam
3. Lahir 8 bayi dari perbuatan biadab pelaku
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.
Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.