Munarman Lega dan Senang Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Digelar Offline
Aziz mengaku mengapresiasi Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya, agar sidang digelar offline
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," katanya.
Adapun awak media tetap tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang atau menyebutkan identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika nantinya sidang digelar offline.
Awak media hanya bisa mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di depan lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menjaga identitas Majelis Hakim. (jhs)