Munarman Lega dan Senang Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Digelar Offline

Aziz mengaku mengapresiasi Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya, agar sidang digelar offline

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar 

"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," katanya.

Adapun awak media tetap tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang atau menyebutkan identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika nantinya sidang digelar offline.

Awak media hanya bisa mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di depan lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menjaga identitas Majelis Hakim. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved