Korupsi di PT Asabri
Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Kesampingkan Hal-hal Meringankan yang Dilakukan Heru Hidayat
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan keringanan kepada terdakwa Heru Hidayat.
Jaksa mendakwa Sonny Widjaja beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.
Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana, menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui, Advokat Maskur Husain 10 Tahun
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua, dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Rinciannya, dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster untuk Januari 2022 Disiapkan, Permenkes Segera Terbit
Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rizki Sandi Saputra)