Korupsi di PT Asabri

Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Kesampingkan Hal-hal Meringankan yang Dilakukan Heru Hidayat

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan keringanan kepada terdakwa Heru Hidayat.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati, dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri . 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati, dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan keringanan kepada terdakwa Heru Hidayat.

Hal itu karena kata jaksa, keringanan yang diberikan kepada terdakwa tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara dengan angka yang fantastis, yakni senilai lebih dari Rp12 triliun.

Baca juga: Ahmad Basarah: Ekstremisme Agama Lahirkan Politik Anti Semua, Kecuali pada Keyakinan Sendiri

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa."

"Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Enam Pejabat Publik Dianugerahi Penghargaan LHKPN oleh KPK, Ada Anggota DPR Hingga Gubernur

Jaksa menyebut, hukuman mati dinilai pantas untuk Heru, karena dia juga terjerat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara itu Heru divonis hukuman seumur hidup dalam kasus yang merugikan negara Rp16,80 triliun itu.

Pengulangan itu yang membuat jaksa menjatuhkan hukuman mati kepada Heru.

Baca juga: Johan Budi: Sudah Terlalu Banyak Pihak yang Bicara Mewakili Jokowi, Harusnya Satu Pintu

Dugaan korupsi yang dilakukan Heru masuk dalam kategori kejahatan luar biasa alias extra ordinary crime.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ucap jaksa.

Extra Ordinary Crime

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), dalam kasus korupsi di PT Asabri.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Heru secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer dari Jaksa.

Baca juga: Korupsi Rp64,5 Miliar, Mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved