Korupsi di PT Asabri
Lima Terdakwa Lain Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Hukuman Beragam, Paling Rendah 10 Tahun Bui
Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Lalu, terdakwa Lukman Purnomosidi dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan
Lukman juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,341,718,048,100, yang apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.
Terakhir, terdakwa Hari Setianto dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: Johan Budi: Sudah Terlalu Banyak Pihak yang Bicara Mewakili Jokowi, Harusnya Satu Pintu
Hari juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp873.835.800, yang jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 7 tahun.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Baca juga: Kontak Tembak di Intan Jaya, Satgas Nemangkawi Tewaskan Satu Anggota KKB
Delapan terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Jika Tak Mau Laporkan Harta Kekayaan, Lebih Baik Berhenti Jadi Pejabat Publik
Jaksa mendakwa Sonny Widjaja beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.
Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana, menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui, Advokat Maskur Husain 10 Tahun
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua, dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Rinciannya, dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster untuk Januari 2022 Disiapkan, Permenkes Segera Terbit
Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rizki Sandi Saputra)