Berita Regional

Bripda Randy yang Hamili dan Diduga Sebabkan Mahasiswi Cantik Bunuh Diri Dijebloskan ke Penjara

Terduga pelaku bernama Randy Bagus ini berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Editor: Feryanto Hadi

WARTAKOTALIVE.COM, MOJOKERTO-- Oknum polisi yang diduga menghamili mahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur dilaporkan telah ditangkap

NW diketahui bunuh diri dengan menenggak racun di dekat makam ayahnya.

Ia sebelumnya merasa putus asa lantaran menuding pacarnya enggan tanggungjawab terhadap kehamilannya.

Terduga pelaku bernama Randy Bagus ini berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Baca juga: Haji Lulung Jalani Perawatan di RS Harapan Kita Akibat Serangan Jantung, Ahok Kirim Doa

Bripda Randy Bagus diketahui merupakan mantan pacar dari korban.

NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Cantik Bertarif Rp11 Juta yang Dibooking Oknum Polisi, Kaget Disodori Ekstasi

Bripda Randy Bagus Ditangkap

Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Terancam Dipecat 

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved