Jozeph Paul Zhang Sebut Persidangan Muhammad Kece Cuma Retorika dan Sudah Disetting
Bahkan kata Paul Zhang saat timnya ingin menemui Muhammad Kece, untuk diselamatkan, tim pengacara tidak memperbolehkan bertemu.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus penistaan agama yang kini belum juga bisa ditangkap Polri, Jozeph Paul Zhang mengatakan bahwa persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kece alias M Kace alias Kosman Kosasih Bin Suned, di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis saat ini, adalah retorika belaka dan sudah disetting sedemikian rupa.
Bahkan menurut pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, vonis yang akan diberikan terhadap Muhammad Kece sudah ditentukan dan disepakati.
Hal itu dikatakan Jozeph Paul Zhang dalam akun YouTubenya Jozeph Paul Zhang dan Hagios Europe serta dibooster kembali oleh akun SmartLapak dan dilihat Warta Kota, Sabtu (4/12/2021).
"Ini semua pengadilan M Kace sekarang ini ya cuman retorika doang. Dia masih sakit juga lagi. Pengacaranya kerjanya cuma beretorika doang. Kalau cuma gitu gak usah sekolah tinggi jadi pengacara, tukang becak juga bisa," kata Paul Zhang.
Menurut Paul Zhang, sebelum dipastikan persidangan Muhammad Kece digelar di PN Ciamis, pihaknya sudah memberitahukan hal itu ke pengacaranya, namun tidak digubris dan tak dipercaya.
"Coba ya sebelum jadi pindah ke Ciamis, kita kan sudah bilang ini pengadilan di Ciamis gak di Bali, kita udah bilang toh. Info yang kasih dari Bandung ya yang ngomong sama kita. Karena kebetulan yang nangkep Kace itu masih kerabatnya sumber kita. Intinya nya begitu ya," kata Paul Zhang.
Bahkan kata Paul Zhang saat timnya ingin menemui Muhammad Kece, untuk diselamatkan, tim pengacara tidak memperbolehkan bertemu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gunung Semeru Meletus, Warga Panik Hindari Awan Panas
Baca juga: Polisi Periksa Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir
Baca juga: Ini Cara Pebulu Tangkis Cantik Denmark Bunuh Rasa Bosan Selama di Gelembung IBF 2021
"Makanya sekarang telat, udah di Ciamis. Kajian hukum gak perlu dikaji lagi. Kace kena 5 tahun saja udah bagus itu," kata Paul Zhang.
Menurut Paul Zhang karena dari awal pihaknya sudah tahu pengadilan akan digelar di PN Ciamis, artinya vonisnya pun sudah diketahui.
"Artinya vonisnya sudah ditetapkan, artinya apa lagi berarti sidangnya ini cuman retorika doang. Karena kita sudah tahu, Hakim dan pendakwanya serta pelapornya sudah setting, sudah meeting, sudah lempar dadu sama-sama. Nanti vonisnya sekian tahun ya," kata Paul Zhang.
"Kemarin yang saya dengar antara 4 sampai 5 tahun atau enam tahun. Saya dengar itu ya. Nanti tuntutan jaksa 10 tahun. Nah sekarang pengacaranya ngomong mau pra peradila, ya ngak bisa, udah gak bisa, Dari dulu kita mau bawa suruh keluar gak boleh, sekarang sudah telat," kata Paul Zhang.
Paul Zhang sendiri sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, 8 bulan lalu, sampai kini belum juga tersentuh Polri.
Paul Zhang tetap eksis dan berkoar di media sosial terutama di YouTube.
Channel YouTubenya dengan nama akun Jozeph Paul Zhang dan Hagios Europe setiap hari menayangkan video pelayanan Paul Zhang. Ia kerap melakukan pelayanan berupa ibadah dan khotbah kepada jemaatnya melalui aplikasi YouTube.
Bahkan dalam pelayanan diakonia berupa perbuatan memberikan dan membagikan makanan kepada warga tak mampu di sejumlah wilayah di Indonesia dilakukan komunitas jaringannya yang digagas Paul Zhang.
Selama dalam 'persembunyianya' itu, Paul Zhang dalam video YouTube nya juga selalu mengomentari dan membahas perkembangan sejumlah peristiwa di Indonesia.
Diantaranya mulai dari penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Mabes Polri oleh Irjen Napoleon Bonaparte, hingga soal pembentukan 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama yang ditetapkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dalam beberapa kesempatan Paul Zhang juga berkali-kali mengatakan bahwa negara dimana ia tinggal tidak akan membiarkan dirinya ditangkap Polri.
Sebab Paul mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI. Dia mengatakan alasan melepaskan status WNI agar tidak bisa ditangkap oleh polisi.
"Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati, saya nggak bisa pulang, itu pengorbanan saya," katanya.
Selain itu, Paul juga menjelaskan alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi Jozeph Paul Zhang. Dia mengaku mengganti nama itu pada 2016.
"Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah," katanya.
Sidang M Kace Tertidur
Sementara itu sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kace, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Kamis (2/12/2021).
Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berkas dakwan setebal 385 halaman
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan.
Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.
Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat
Sementara terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin menegurnya beberapa kali.
Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.
Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.
Baca juga: Nilai Pemerintah Belum Mampu Atasi Pandemi Covid-19, Nasir Djamil: Start Bermasalah
Baca juga: 10 IKM Depok Dapat Pendampingan Masuk Pasar Ekspor dari FIA UI
"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.
Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.
Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.
"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.
Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.
"Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Martin bahkan harus menegurnya.

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.
Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting.
Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.
Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.
"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.
Penjagaan Ketat
Sementara itu, persidangan kali ini dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.
Kuasa hukum Muhammad Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.
Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.
Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.
Baca juga: Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Dikeluhkan, Warga: Tidak Cocok, Cuma Bikin Macet
Baca juga: Nora Alexandra Begitu Kecewa Jerinx SID Kembali Masuk Bui hingga Tuliskan Kayaknya Masalah Terus
Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.
Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis lalu (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. (bum)