Jika Setuju, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Teken Surat Pernyataan Bersedia Jadi ASN Polri
Dedi menerangkan, agenda yang akan diikuti 57 eks pegawai KPK itu nantinya berupa sosialisasi mengenai pengangkatan menjadi ASN Polri.
"Enggak ada TWK lagi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Jika Masuk PPP, Ridwan Kamil Dijanjikan Langsung Jadi Elite Partai
Dedi menjelaskan, proses yang tengah dilakukan Polri hanya tinggal sosialisasi proses rekrutmen dan penempatan jabatan terhadap 57 eks pegawai KPK, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan KemenPAN sudah keluar."
"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada 56 eks pegawai KPK untuk ditempatkan sesuai kompetensi, dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," terang Dedi.
Harus Ikut Seleksi Kompetensi
Polri akhirnya menerbitkan aturan pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sippil negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Aturan tersebut pun telah diundangkan sehari setelahnya, atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 3 Desember 2021: 245 Orang Positif, 328 Sembuh, 8 Meninggal
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan, pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Bilang Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana, ICW Minta Alexander Marwata Serius Baca UU Tipikor
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya."