Musik
Label Musik Ajukan Gugatan ke MK Untuk Dapatkan Karya Master Pencipta Lagu, Djanuar Ishak: Lawan!
Label Musica Studio mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan master pencipta lagu.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Kadri Mohamad, musisi, pengacara, dan anggota FESMI, menyatakan, anggota MK tidak akan mendengar jeritan pihak yang berperkara, tapi bukti hukum saat sidang.
Ia mengusulkan agar semua bukti hukum, termasuk historis munculnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dikumpulkan.
"Masa 25 tahun itu tidak ujuk-ujuk ada di Undang-undang Hak Cipta, tapi ada aspirasi dan perjuangan panjang para pencipta lagu sejak tahun 1990-an," kata Kadri Mohamad.
Baca juga: Ditanya Persiapan Lebaran, Ahmad Dhani Sindir Pihak yang Punya Hutang Agar Segera Bayar Royalti Lagu
Baca juga: Pemerintah Atur Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Maruli Tampubolon: Kemerdekaan Musisi
Para pencipta lagu, sebut Kadri Mohamad, memperjuangkan haknya menjadi undang-undang setelah mendapat perlakuan tidak adil dari kalangan label musik.
Kadri Mohamad menjelaskan, pada sebuah masa, semua lagu yang beredar waktu itu dalam bentuk album, bukan single.
Ketika album itu sudah beredar 4 atau 5 bulan, label musik kemudian memisahkan lagu satu per satu dan dijual lagi ke distributor dengan digabung bersama lagu-lagu lain.
Baca juga: Cerita Lengkap Lagu Terpersona yang Sedang Hits di Medsos, Penciptanya Ternyata Belum Dapat Royalti
Hal itu, katanya, dilakukan tanpa ijin dari si pencipta lagu. "Ini berlangsung bertahun-tahun, dan selalu menjadi perselisihan panjang ASIRI dan PAPPRI," ujar Kadri Mohamad.
FESMI, lanjut Kadri Mohamad, harus melibatkan semua tenaga ahli hukum, dari hukum hak cipta hingga hukum tata negara dalam melakukan perlawanan.