Anak Anggota DPRD Bekasi yang Meniduri Anak di Bawah Umur Divonis 7 Tahun Penjara

Anak anggota DPRD Bekasi yang meniduri anak di bawah umur divonis tujuh tahun penjara.

Penulis: Joko Supriyanto |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) telah berkali-kali berhubungan intim dengan korban berinisial PU (15). 

WARTAKOTALIVE.COM,BEKASI SELATAN - Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) kini telah memasuki putusan vonis di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa AT terbukti bersalah dan dijatuhkan UU 35  Pasal 81 KUHP Tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur. Majelis hakim pun memvonis terdakwa 7 tahun penjara dalam kasus itu.

Terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan memang putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Baca juga: Remaja Putri Korban Persetubuhan di Bawah Umur tak Mau Dinikahi oleh Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

"Tuntutan jaksa 8 setengah tahun, tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini 7 tahun ditambahkan restitusi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang Sunaryo, Jumat (3/12/2021).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bambang menyampaikan memang AT terbukti melakukan persetubuhan dengan korban berinisial P

Jika mengacu pada UU 35 yang jelas pasal 81, maka dipastikan AT bersalah.

Hanya saja, diungkapkan oleh Bambang jika P sebenarnya sudah terlebih dahulu melakukan Open BO kepada laki-laki lain sebelum mengenal AT.

Fakta selanjutnya juga antara AT dan P juga terbukti jika orangtua mengetahui jika keduanya tinggal bersama, tanpa adanya ikatan.

Baca juga: Ogah Anaknya Dinikahi Pelaku Persetubuhan, Orangtua Korban: Lebih Baik Saya Tanggung Dosa Anak

"Saya sayangkan orang tua P ini sejatinya mengatahui bahwa AT dan P ini sudah hidup serumah selama satu bulan dan sering ditengok, ada pembiaran ini terhadap P sendiri orangtuanya mengatahui," katanya.

Terkait putusan tersebut, Bambang mengaku sudah membicarakan dengan orangtua AT sebagai terdakwa.

Dari pembicaraan itu, pihak keluarga tidak akan melakukan upaya banding atas putusan yang diberikan kepada terdakwa 7 tahun penjara.

"Jadi saya berkoordinasi dengan orang tuanya (mksdnya bapaknya AT) sudah diterima saja, tidak usah banding. Artinya perkara ini sudah inkrah," ujarnya.

Sebelumnya, seorang remaja putri asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, dididuga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AT (21).

Keluarga Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

AT  diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.

Ia  melakukan tindakan asusila di kamar kos di daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi

Pada akhirnya, ayah kandung AT sendiri yang menyerahkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota,

Disana AT telah mengakui semua perbuatannya itu. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved