Pandemi Covid19

Dampak Pandemi, Sebanyak 735 Badan Usaha di Jakarta Utara Menunggak Iuran JKN-KIS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Utara mencatat ada 735 badan usaha menunggak kepesertaan JKN-KIS

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: LilisSetyaningsih
HO/BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengevaluasi seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Jakarta Barat terkait pemberian pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tampak proses skrining riwayat kesehatan peserta peserta JKN-KIS. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Utara mencatat ada 735 badan usaha menunggak kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Budi Sulistyawan mengatakan di Jakarta Utara tercatat ada 7.824 badan usaha

"Di Jakarta Utara yang sudah mendaftarkan pekerjanya ada 7.824 badan usaha. Dari 7 824 badan usaha tersebut, sekitar 735 dalam kondisi menunggak," ungkap Budi, Kamis (2/11/2021).

Menurut Budi, ratusan badan usaha tersebut menunggak iuran JKN-KIS lebih dari 12 bulan. Mereka beralasan tak bisa melunasi kewajiban karena usahanya terdampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Ini Pemenang Indonesia Healthcare Innovation Awards V-2021

Baca juga: Jejaring Menang Bersama Rangkul Masyarakat Beradaptasi saat Pandemi dan Menjalani Transisi kehidupan

“Alasan macam-macam, ada yang perusahaan sudah tutup dan nggak beroperasi. Tapi rata-rata tak punya karena terdampak pandemi Covid-19,” sambung Budi. 

Akibat tidak bisa melunasi kewajiban membayar iuran JKN-KIS itu maka karyawan perusahaan maupun anggota keluarganya tidak bisa untuk mengakses layanan kesehatan.

“Jadi ada sekitar 14-15 pekerja yang tidak bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Tapi jumlah ini dinamis ya, bisa berubah sewaktu-waktu,” tutur Budi. 

Untuk itu badan usaha tersebut diimbau agar melunasi kewajibannya membayar iuran JKN-KIS. Begitu juga dengan badan usaha lainnya supaya mendaftarkan pekerjanya jadi peserta JKN-KIS. 

Baca juga: Awal Desember 2021 Capaian Dosis Pertama Vaksin Covid-19 di Kota Tangsel Sebesar 82,8 Persen

"Sebagai badan usaha dan pekerjanya, sehingga kami imbau agar badan usaha tersebut dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya," tutur Budi.

Setiap badan usaha bisa daftar melalui portal bersama BPJS atau website BPJS Kesehatan Online Single Submission (OSS) serta proses marketing pemasaran BPJS Kesehatan dalam pengelolaannya masing-masing.

Selain itu setiap badan usaha juga bisa menunjuk Person in Charge (PIC) yang nanti akan mewakili perusahaan mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan. 

"PIC akan dilayani oleh Relationship Officer (RO) BPJS Kesehatan dengan tools aplikasi EDABU sehingga PIC tidak perlu melakukan pertemuan fisik untuk pendaftaran peserta," ujar Budi. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved