Meski Kooperatif, Jerinx SID Tetap Dijebloskan ke Bui untuk Kedua Kalinya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID harus kembali masuk bui atas kaaus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID harus kembali masuk bui atas kaaus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx SID masuk penjara untuk kedua kalinya.
Sebelumnya ia dibui karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial di tahun 2020.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Resmi Ditahan Jaksa Terkait Kasus Pengancaman, Jerinx SID: Semua Akan Saya Hadapi dengan Gentleman
Kendati demikian, Bima berterima kasih karena penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.
"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yabg melakukan pemeriksaan tahap 2. Sangat kooperatif," ucapnya.
Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.
Baca juga: Nora Alexandra Sedih Jerinx SID Kembali Mendekam di Tahanan, Janji Tetap Setia dan Dukung Suaminya
Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.
"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Baca juga: Resmi Ditahan di Rutan Polda Selama 20 Hari ke Depan, Jerinx SID bakal Menghadapinya dengan Tegar
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.