Penembakan di Bintaro

Polisi yang Menembak Pria di Bintaro Belum Ditetapkan Tersangka, karena Diduga Didasari Membela Diri

Ipda OS diduga menjadi pelaku penembakan terhadap dua pria di pintu keluar Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Konferensi pers penembakan di pintu keluar tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ipda OS diduga menjadi pelaku penembakan terhadap dua pria di pintu keluar Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan.

Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa peristiwa penembakan itu dilatarbelakangi dari laporan warga yang merasa terancam.

Saat itu, warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti oleh seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Polisi Terlibat Penembakan di Pintu Tol Bintaro yang Menewaskan Korban, Semula Dikira Peluru Nyasar

Baca juga: Korban Penembakan di Bintaro Kuntit Orang dari Sentul, Sempat Ribut dengan Polisi sebelum Didor

Baca juga: Satu Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Masih Jalani Perawatan Intensif di RS Polri Kramatjati

Kemudian, dia melapor ke Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon. Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.

Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.

Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana. Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.

Akhirnya, terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.

Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.

BERITA VIDEO: Pelaku Penembakan Ustadz di Tangerang Bertubuh Tinggi, Pakai Helm dan Jaket Ojol

Tubagus berujar bahwa karena diduga penembakan dilatarbelakangi pembelaan, maka pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Dalam hal ini Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.

"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," beber Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.

Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved