Pembunuhan Mutilasi

Keluarga Ingin Segera Memakamkan Ridho Suhendra Driver Ojol yang Tewas Dimutilasi

Keluarga Ridho Suhendra yang tewas mengenaskan dengan cara termutilasi, kini sangat berharap bisa segera memakamkan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Ridho Suhendra (28), korban mutilasi nwarga tambun selatan. Kini keluarga ingin memakamkan. 

Diduga potongan tubuh manusia itu merupakan korban mutilasi yang jasadanya dibuang dipinggir jalan menggunakan karung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal temuan potongan tubuh manusi.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Ridho Suhendra Teman Dekat, Keluarga: Kami Tidak Menyangka

Baca juga: Resmi Dilantik, Kombes Kasmen-Ardinata Pimpin ILUNI Menwa UI Periode 2021-2023

"Hari kamis malam jumat masih kumpul. Tapi almarhum cuma bentar 10 menit pamit pulang. Tapi pulang kemana saya tidak tahu, apa ke tempat yang belakang gedung joang itu saya kurang tahu," ucapnya.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengungkapkan peristiwa itu.

Berdasarkan pengungkapan polisi, motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ridho Suhendra, karena dendam dan sakit hati yang dirasakan tiga pelaku.

Di mana pelaku FM mengaku ia dan istri kerap dihina oleh korban, dan salah satu pelaku lain yakni MAP mengaku selain dihina, istrinya juga pernah dicabuli dan ditiduri oleh korban.

Terkait kasus ini, pakar psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan perbuatan para pelaku memang masuk dalam kategori sadis dan kejam.

"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli. Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.

 Menurut Reza, yang dirasakan pelaku itu bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.Dimana pasal itu menyebutkan bahwa: tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

Baca juga: Donny Damara dan Beby Tshabina Raih 2 Piala IMAA 2021, Berikut Daftar Lengkap Para Pemenang

"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.

Karenanya kata Reza, perlu dicek, kapan pencabulan dan penghinaan itu berlangsung.

"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," kata dia.

Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.

"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi. Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," papar Reza.

Di beberapa yuridiksi, kata Reza, kalau terdakwa berhasilkan meyakinkan persidangan, maka yang bersangkutan divonis bersalah karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (manslaughter).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved