OTT KPK

KPK Duga Uang Rp1,5 Milar Saat OTT Dodi Reza Alex Noerdin Digunakan untuk Biaya Pengacara Ayahnya

Hasil penelusuran sementara penyidik, uang itu rencananya digunakan Dodi untuk membayar pengacara dalam rangka membantu mengurus perkara Alex.

Twitter
KPK menduga uang Rp 1,5 miliar yang diamankan dari operasi tangkap tangan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, digunakan untuk keperluan ayahnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp 1,5 miliar yang diamankan dari operasi tangkap tangan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, digunakan untuk keperluan ayahnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Hasil penelusuran sementara penyidik, uang itu rencananya digunakan Dodi untuk membayar pengacara dalam rangka membantu mengurus perkara Alex.

"Masalah uang yang Rp 1,5 miliar itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer."

Baca juga: Panglima TNI Diharapkan Temui Komnas HAM Sebelum Paparkan Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua

"Fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi tersangka tetap diamankan."

"Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain itu ya, kalau memang itu fee lawyer udah nyeberang sebenarnya, udah jadi barang halal, tapi belum nyeberang ya buru-buru kita ambil," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Sabtu (27/11/2021).

Hasil dari pengumpulan keterangan saksi-saksi, tutur Karyoto, uang yang dikumpulkan Dodi memang berasal dari fee sejumlah proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Bakal Ditempeli Stiker, Wajib Kantongi SKM

Diduga, duit Rp 1,5 miliar tersebut juga berasal dari fee para pengusaha yang menggarap proyek di Musi Banyuasin.

"Setelah dikembangkan memang tersangka itu mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek."

"Dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas ya kita sita semuanya itu," ucap Karyoto.

Ada di Tas Merah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan tas merah berisi uang Rp 1,5 miliar, saat penangkapan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (15/10/2021) pekan lalu.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menelusuri alasan Dodi membawa uang itu ke Jakarta.

"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi," kata Ali, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Mesin Partai Golkar Siap Kerja Keras Tingkatkan Elaktabilitas Airlangga Hartarto Sebagai Capres 2024

Uang itu disita KPK sebagai bukti operasi tangkap tangan (OTT).

KPK, kata Ali, tidak mau mudah percaya dengan Dodi terkait alasannya membawa uang itu.

Setidaknya, KPK butuh bukti dan keterangan saksi sebelum mempercayai sebuah alasan.

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Dikabarkan Juga Ikut Menyentuh Posisi Kepala BIN, Ini Nama Calon yang Beredar

Bukti dan saksi itu akan dicari ke depannya.

"Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ucap Ali.

Dodi ditangkap di lobi hotel di Jakarta.

Baca juga: 7 Tahun Jokowi Memerintah, Ini Selusin Tuntutan BEM SI, Salah Satunya Pecat Ketua KPK Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tim KPK melihat ada tas di mobil Dodi, dan meminta ajudannya untuk membuka tas tersebut.

"Kami lihat di kendaraan yang dibawa untuk ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah."

"Ketika kami minta ajudannya untuk mengambil tas itu, setelah dibuka itu isinya tadi Rp 1,5 miliar," ungkap Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Oktober 2021: Dosis Pertama 110.406.777, Suntikan Kedua 65.173.148

"Masih didalami peruntukan, termasuk asal uang Rp 1,5 miliar itu dari mana nanti akan didalami dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, temuan uang Rp 1,5 miliar dari tas tersebut menjadi sesuatu yang menarik bagi penyidik.

Nantinya, kata dia, penyidik akan mendalami sumber uang itu dan untuk apa uang itu dibawa ke Jakarta.

Baca juga: NII Crisis Center Ungkap Lampung Dijadikan Basis Kelompok Radikal, Sampai Bangun Kampung Khilafah

"Nantinya akan kami dalami sumbernya asalnya dari mana uang tersebut, kemudian maksud dan tujuan uang itu dibawa (ke Jakarta)."

"Kemudian untuk apa keperluannya atau kepentingannya."

"Dari situ nanti mudah-mudahan kami bisa mendapatkan bukti," harapnya.

Transaksi Perbankan Diintai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, bersama sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Muba, Jumat (15/10/2021).

Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar, yang terdiri dari suap 1,5 miliar yang diamankan di Jakarta, dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.

Suap pertama diamankan penyidik KPK saat melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), yang dibungkus kantong plastik hitam.

Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH), kepada Dodi melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU).

Pengintaian para tersangka dilakukan berdasarkan data transfer melalui transaksi perbankan.

"Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang."

"Yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Uang tersebut masuk ke rekening keluarga Eddi Umari, lalu dilakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari.

Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba, dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," bebernya.

Setelah penyidik KPK melakukan pendalaman, uang suap itu merupakan commitment fee terkait pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Muba.

Selanjutnya, KPK membawa Eddi dan Suhandy ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pengumpulan keterangan.

Berangkat dari temuan informasi tersebut, KPK lalu bergerak paralel di Jakarta untuk mengamankan Dodi Reza Alex di salah satu lobi hotel di Jakarta.

Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan Dodi. Uang itu diketahui disimpan di dalam tas berwarna merah.

"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp 1,5 miliar," imbuh Alex.

Alex mengatakan, penyidik KPK masih mendalami asal usul kepemilikan uang Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza.

Diciduk di Lobi Hotel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.

Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar, yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Dodi langsung ditahan di Rutan KPK.

"Usai dilakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud."

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Alex menambahkan, penangkapan Dodi dilakukan pada Jumat (15/10/2021) malam di lobi sebuah hotel di Jakarta.

Penangkapan itu berlangsung seusai ajudannya dititipi uang suap terkait proyek infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin untuk diserahkan ke Dodi Reza.

"Tersangka DRA diamankan di sebuah lobi hotel di Jakarta."

"Saat itu diamankan pula uang senilai Rp 1,5 miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," tambah Alex.

Berikut ini 4 tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022;

2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;

3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

KPK menjerat pemberi SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap, yakni Dodi, HM, dan EU, disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dodi Reza langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved