Reuni PA 212

Jutaan Orang Diprediksi Hadir di Reuni PA 212, Wagub DKI Sampai Memohon-mohon untuk Pertimbangkan

Semalam, Jumat (26/11/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali meminta panitia PA 212 mempertimbangkan lagi rencana reuni akbar.

WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Foto dok: Peserta reuni akbar 212 berkumpul di lapangan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Untuk kesekian kalinya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak Persaudaraan Alumni 212 untuk mempertimbangkan situasi Jakarta saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 terkait rencana kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11/2021) malam.

Sebelumnya, pada Selasa (23/11/2021) malam,  Ahmad Riza Patria meminta panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk bersikap bijak terkait rencana menggelar reuni akbar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menjawab awak media di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021) malam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menjawab awak media di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Menurut pria yang akrab disapa Ariza ini, rekan-rekannya di PA 212 harus bisa menahan keinginan tersebut, mengingat pandemi virus corona belum selesai.

Seperti diketahui, alumni PA 212 akan menggelar reuni akbar pada Kamis 2 Desember 2021.

Ariza khawatir reuni tersebut bisa menimbulkan klaster Covid-19 baru karena bakal didatangi oleh sekelompok massa yang sangat banyak.

Baca juga: Ariza Imbau Panitia PA 212 Bersikap Bijak untuk Gelar Reuni Akbar karena Berpotensi Klaster Covid-19

Baca juga: Reuni PA 212, Polri Siapkan Antisipasi Pengamanan

“Mohon diperhatikan dan dipertimbangkan, apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak sehingga dikhawatirkan terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid-19 padahal kita di Jakarta sudah memasuki (PP) level satu,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (23/11/2021) malam.

Semalam, Jumat (26/11/2021), Ariza kembali meminta PA 212 mempertimbangkan lagi rencana reuni 212 tersebut.

Meski Jakarta sudah memasuki PPKM level 1, karena faktanya Covid-19 masih ada di Jakarta, sementara kegiatan-kegiatan berkerumun berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Ariza mengatakan, pihaknya menghormati kegiatan Persaudaraan Alumni 212, namun ia meminta agar PA 212 memperhatikan aturan dan dan ketentuan yang ada.

Baca juga: Panitia PA 212 Diminta Pertimbangkan Kembali Reuni Akbar karena Berpotensi Klaster Covid-19

"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya.

Selain itu, kata Ariza, acara kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 harus mendapatkan izin dari satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas Covid-19 sebelum memutuskan untuk memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan tersebut.

"(Reuni PA) 212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas Covid-19," ucap Ariza.

Baca juga: PA 212 Prediksi Jutaan Orang Akan ikuti Reuni Akbar di Monas, Wagub DKI: Mohon Pikirkan Kembali

Hingga kini Polda Metro Jaya diketahui belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Polisi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri memiliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan yang kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021) lalu.

Baca juga: Tanggapi Miring Rencana Reuni Akbar PA 212, Habib Syakur: Paling Mereka Cuma Cari Perhatian Saja

Di masa pandemi, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Pasalnya, kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Zulpan.

Kedua, panitia Reuni PA 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut yang diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Baca juga: Belum Pikirkan Mau Dukung Siapa di Pilpres 2024, Ketua PA 212: Masih Jauh

Ketiga, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved