Reuni PA 212
Jutaan Orang Diprediksi Hadir di Reuni PA 212, Wagub DKI Sampai Memohon-mohon untuk Pertimbangkan
Semalam, Jumat (26/11/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali meminta panitia PA 212 mempertimbangkan lagi rencana reuni akbar.
Polisi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri memiliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan yang kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021) lalu.
Baca juga: Tanggapi Miring Rencana Reuni Akbar PA 212, Habib Syakur: Paling Mereka Cuma Cari Perhatian Saja
Di masa pandemi, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
Pertama, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Pasalnya, kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Zulpan.
Kedua, panitia Reuni PA 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut yang diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca juga: Belum Pikirkan Mau Dukung Siapa di Pilpres 2024, Ketua PA 212: Masih Jauh
Ketiga, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.