Berita Bekasi
Dianggap Cacat Hukum, Wali Kota Bekasi Diminta Tolak Pengesahan Ketua RW 06A Jakasampurna
Dianggap Cacat Hukum, Wali Kota Bekasi Diminta Tolak Pengesahan Ketua RW 06A Jakasampurna. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 06A Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dikeluhkan warga.
Warga menilai pemilihan Ketua RW 06A yang berlangsung pada Minggu (17/10/2021) itu terindikasi cacat hukum.
Alasannya, Yusron Arifin Moerad yang kembali terpilih untuk ketiga kalinya sebagai Ketua RW 06A itu tidak hadir secara fisik.
Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 36 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi.
"Saat pemilihan digelar, Yusron Arifin Moerad juga tidak hadir secara fisik, karena sedang berada di Yogyakarta," kata kuasa hukum warga RW 06A, Muara Karta pada Sabtu (27/11/2021).
Karta mengaku sudah dua kali berkirim surat kepada Camat Bekasi Barat dan Lurah Jakasampurna yang meminta agar menunda dan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua RW 06A.
Bukan cuma itu, lanjut Karta, Camat Bekasi Barat pun diminta memerintahkan Panitia Pemilihan Ketua RW 06A untuk membatalkan hasil pemilihan Ketua RW 06A.
Baca juga: Kelompok Begal Sadis di Depok & Bekasi Tertangkap, Terkenal Bengis Lukai Korban Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Disnaker Kota Bekasi Catat Sudah Ada 6 Perusahaan yang Gulung Tikar Akibat Pandemi
"Kami juga mendorong camat untuk memerintahkan Lurah Jakasampurna dan Panitia Pemilihan Ketua RW 06A untuk mengadakan pemilihan ulang yang lebih demokratis dan sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi," kata Karta.
Namun sayangnya, dua surat yang dikirimkan tidak memperoleh tanggapan dari Camat Bekasi Barat dan Lurah Jakasampurna.
Karta menilai, tidak adanya respons menunjukkan bahwa Camat Bekasi Barat dan Lurah Jakasampurna belum berniat untuk menyelesaikan keberatan warga.
Sehingga menimbulkan kesan seolah-olah Camat Bekasi Barat dan Lurah Jakasampurna tidak mempedulikan keberatan warga, dan tetap akan menerbitkan SK pengangkatan Ketua RW 06A.
"Camat Bekasi Barat dan Lurah Jakasampurna harusnya menyelesaikan masalah ini dulu sebelum mengambil tindakan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan SK pengangkatan," kata Karta.
Terpisah, warga 06A Kelurahan Jakasampurna, Anton Sihite mengatakan, sejak awal proses pemilihan terindikasi ada ketidakberesan.
"Contohnya rapat panitia pemilihan selalu dilaksanakan di Kantor Kelurahan Jakasampurna, padahal RW 06A memiliki sekretariat yang memadai," kata Anton.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah, warga dilarang menyaksikan jalannya rapat pemilihan, sehingga mengundang kecurigaan warga.