Kriminalitas

Polisi Akan Segera Periksa Korlap Demo Pemuda Pancasila, Bila Menolak Akan Dijemput Paksa

Polisi Akan Segera Periksa Korlap Demo Pemuda Pancasila, Bila Menolak Akan Dijemput Paksa. Berikut Selengkapnya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Massa Ormas Pemuda Pancasila berdemo didepan gedung DPR/MPR meminta anggota DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta maaf atas ucapannya yang dianggap menyinggung Organisasi Masyarakat (Ormas) yang akhirnya berbuntut penganiayaan terhadap anggota Kepolisian oleh oknum anggota PP 

Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati dan kemungkinan akan dirawat selama berhari-hari karena sempat alami pendarahan.

Dari insiden itu, polisi tetapkan satu tersangka yang merupakan peserta aksi.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan.

"Pelaku sudah diamankan Subdit Jatanras, yakni satu orang. Saat ini kami masih dikembangkan, kami enggak main-main," tuturnya.

Baca juga: Angelo Alessio: Setelah Laga Lawan Persib Ekspektasi Saya Kepada Pemain Sangat Tinggi 

Dalam peristiwa itu polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa para peserta unjuk rasa.

Ada 15 peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan bawa senjata tajam.

Ke-15 tersangka diterapkan Pasal 2 Nomor 12 Undang-undang Darurat tahun 1951.

Dalam aksi unjuk rasa, polisi menemukan dua peluru tajam aktif dari anggota Pemuda Pancasila.

Menurut Tubagus Ade Hidayat, ada sejumlah senjata yang ditemukan dari peserta aksi.

Senjata itu mulai dari senjata pemukul, senjata penusuk, dan senjata penikam.

Senjata penikam itu mulai dari badik dan pisau.

Kemudian senjata penusuk ialah linggis, dan senjata pemukul ialah stik golf.

Polisi juga menemukan dua peluru aktif dari peserta unjuk rasa.

"Barang bukti di depan salah satunya dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barang bukti saat ini akan kami kembangkan," jelasnya.

Polisi akan mencari tahu asal muasal peluru tersebut. Sebab dimana ada peluru pasti ada senjata api di lokasi tersebut.

Senjata-senjata tersebut kata Tubagus dibawa dari rumah para peserta unjuk rasa.

Artinya, mereka niat untuk melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

Atas hal tersebut, polisi menjerat 15 tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved