Begini Respon Ahmad Muzani Soal Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Pasaran Mulai Januari 2022

Begini respon dari Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengenai pemerintah melarang minyak goreng curah beredar di pasaran mulai tahun depan.

Editor: PanjiBaskhara
Dok Partai Gerindra
Begini respon dari Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani soal pemerintah melarang minyak goreng curah beredar di pasaran mulai tahun depan. Foto: Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani berpidato di Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Gerindra Sumatera Selatan, di Palembang, Minggu (31/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2022 mendatang, peredaran minyak goreng curah mulai dilarang di pasaran.

Larangan minyak goreng curah di pasaran ini tertuang di Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani menilai larangan peredaran minyak goreng curah ini dinilai timbulkan keresahan masyarakat.

Ahmad Muzani sebut, larangan penjualan minyak goreng curah bisa memberatkan rumah tangga berekonomi pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM.

Baca juga: Soal Kebijakan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Misna dan Sony Merasa Keberatan

Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang Terbebani jika Beralih ke Minyak Kemasan

Baca juga: Pedagang Gorengan di Pasar Cibubur Resah Pemerintah Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah

Maka dari itu, pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya, masih pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya. 

"Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut,"

"Karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM baru saja bangkit bertahap dari krisis pandemi Covid-19," kata Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021). 

Kata Ahmad Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat

Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.

Larangan ini, lanjutnya, menyebabkan beban produksi meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah.

Selisih harganya, kata Ahmad Muzani, sekitar Rp 5 ribu per liter dan ni akan berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat.

"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi."

"Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelas Sekjen Partai Gerindra tersebut.

Menurut Muzani, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah, yakni dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Termasuk juga peningkatan UMKM kita sebagai jaring pengaman perekonomian nasional.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved