Berita Depok

Pemkot Depok Tak Kunjung Umumkan Kenaikan UMK Kota Depok 2022, Idris: yang Jelas Naik

Pemkot depok Tak Kunjung Umumkan Kenaikan UMK Tahun 2022, Idris Yakinkan UMK Kota Depok Naik. Berikut Selengkapnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tangkapan layar - Video penjelasan Wali Kota Depok, Mohammad Idris tentang penghentian sementara PTMT untuk semua sekolah di Kecamatan Pancoran Mas yang diunggah di kanal Youtube Mohammad Idris, Jumat (19/11).  

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Hingga saat ini, Pemerintah Kota Depok belum memastikan kapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 akan ditetapkan.

Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sudah mengetuk palu mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 beberapa hari lalu sebesar 1,72 persen menjadi Rp 1.841.487 yang diundangkan pada 20 November 2021.

"(draft) UMK sudah kami berikan ke provinsi, nanti keputusannya ada di provinsi," papar Idris kepada wartawan seusai melantik ASN di Balai Kota, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (24/11/2021).

Pada Rabu (24/11/2021) siang, sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Depok, tujuannya, untuk menuntut Pemerintah Kota Depok menaikan UMK 2022.

Menanggapi hal ini, Idris mengaku pihaknya sudah mendorong ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menentukan kenaikan UMK 2022 Kota Depok.

Baca juga: Ganji Genap Jalan Margonda Raya Belum Diberlakukan, Idris Sebut Kewenangan Tangan Polda Metro Jaya

Baca juga: Lelang Jabatan Selesai, Mohammad Idris Resmi Lantik Lima Kepala Dinas Kota Depok Terpilih

Namun begitu, Idris tak bisa memastikan apakah akan diamini Pemprov perihal tuntutan buruh yang berharap adanya kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021.

"Sudah kami sampaikan aspirasi mereka (buruh) kepada provinsi, nanti bagaimana keputusannya ya provinsi yang memutuskan, kita hanya ikut keputusan provinsi. Yang jelas (UMK 2022) naik," akunya. 

Wakil Wali Kota Depok Minta Buruh Tak Demo Lagi

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono berharap para buruh tak lagi melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 seperti yang terjadi pada Rabu (24/11/2021).

Pasalnya, Imam mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengambil sikap terkait upah yang kini belum secara resmi diputuskan mengenai kepastian angkanya.

"Pak Wali sudah mengakomodir (tuntutan) SP (serikat pekerja) Kota Depok. Artinya, enggak usah ada demo lagi, orang sudah diakomodir kok," tutur Imam Budi kepada TribunnewsDepok.com saat ditemui seusai Ceremony Penanaman Pohon di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok pada Rabu (24/11/2021).

Namun begitu, saat ditanya apakah keputusan tersebut menyatakan adanya kenaikan UMK 2022 dibandingkan dengan UMK 2021, Imam mengatakan hal itu belum secara sah dilakukan.

"(soal naik atau tidak) yang mutusin nanti gubernur ya," kata Imam.

Ketua DPD PKS Kota Depok ini mengaku belum bisa memberikan secara pasti kapan Pemkot Depok akan mengetuk palu mengenai UMK Kota Depok 2022.

Baca juga: Dalam Penjagaan Ketat, Pelaku Pembunuhan Pembunuhan Anggota TNI di Depok Segera Disidangkan

Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel Gelar Perekaman E-KTP di MAN 7 Jagakarsa, 50 Siswa Asal Depok Tetap Dilayani

Sebab, jebolan Teknik Petrokimia Universitas Indonesia ini mengatakan pihaknya masih harus rapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.

"Keputusannya kapan ya kalau kita kan kalau provinsi sudah memutuskan, nanti rapat antara kami dipimpinan, Insya Allah diputuskan secepatnya," aku Imam. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved