Berita Karawang

Tarik Tuntutan Setahun Penjara, Jaksa Kini Nyatakan Valencya Tak Bersalah, Berikut Replik Lengkapnya

Perubahan Tuntutan tersebut tidak ' mempengaruhi putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap diri terdakwa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021). 

dikembalikan kepada Sdr. Chan Yung Chin.

- 2 (dua) buah fiashdisk berwarna putih bermerk Toshiba 18gb dan 329b yang isinya adalah rekaman telpone dengan rekaman cctv di ruko. dikembalikan kepada Siri. Valencya.

Baca juga: Sutikno Minta MUI Jangan Cari Panggung Bentuk Tim Siber untuk Bela Anies, Seakan-akan Timses 2024

4. Membebankan biaya perkara kepada negara,

Demikian tuntutan pidana ini yang dikemukan dalam Replik Penuntut Umum atas pledoi dari Terdakwa maupun dari Penasehat Hukum VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari SURYADI yang dibacakan dan diserahkan pada sidang hari ini Selasa tanggal 23 November 2021.

Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan Bathin kepada Majelis Hakim yang Mulia dalam menjatuhkan Putusan dalam perkara ini dengan seadil-adiinya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved