Notaris Ditahan
Setelah Serahkan Diri, Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan Selama 40 Hari Kedepan
Notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan, menyerahkan diri ke polisi.
Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Desy Selviany
Notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan (tengah) menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021
Selama pemeriksaan, dua notaris yang sudah berstatus tersangka itu akan ditahan.
"Penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari kedepan," jelasnya.
Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.
Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.
Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/notaris-dan-ppat-mafia-tanah-nirina-zubir-serahkan-diri.jpg)