Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law

Mabes Polri menanggapi aturan aparat penegak hukum tak lagi bisa langsung memanggilan anggota TNI yang menghadapi suatu perkara.

Warta Kota
Panglima TNI mengeluarkan ST Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum (APH). 

Andika mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rujukan telegram tersebut.

Baca juga: Arteria Dahlan Cekcok dengan Wanita di Bandara, Bambang Pacul: Cuma Soal Style, Dialogkan Saja

Sebab, telegram itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat, yakni terbit pada 5 November 2021.

Dalam hal ini, telegram itu ditandatangani oleh KasumTNI Letjen Eko Margiyono.

"Saya harus cek lagi (terkait telegram)."

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet, Waketum PKB: Presiden Masih Cari Momen yang Pas

"Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus."

"Tetapi kan kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," terangnya.

Telegram ini keluar tak lepas dari adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 23 November 2021: Suntikan Pertama 135.417.063, Dosis Kedua 90.227.782

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Harus Lewat Komandan

Sebelum pensiun menjadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto ternyata mengeluarkan aturan baru.

Aturan baru itu tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum (APH).

Aturan ini juga diunggah di akun instagram Marinir TNI AL, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Lebih Pilih Membina, Polisi Bebaskan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88

Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021, yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved