Mafia Tanah Nirina Zubir

Edwin Ridwan Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Stres dan Tertekan selama Kabur

Notaris Edwin Ridwan yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir menyerahkan diri pada polisi karena stres.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Desy Selviany
Notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan (tengah) menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021 

Kemudian pihak kepolisian menangkap Ina di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) pukul 00.30 WIB.

Namun, satu tersangka lagi Edwin Ridwan melarikan diri. Saat ini Edwin dalam pengejaran polisi.

Petrus mengimbau Edwin agar segera menyerahkan diri atau status daftar pencarian orang (DPO) akan disematkan kepada notaris dan PPAT Jakarta Barat itu.

Saat ini kata Petrus, Ina sudah dalam penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Kata Petrus, Ina ditahan lantaran sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Dorong Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Tugaskan RKS Bantu Kebut Vaksinasi Covid-19 di Makassar

Hingga pada Senin kemarin ia mangkir tanpa alasan yang patut dan layak.

"Jadi tersangka dianggap tak kooperatif maka kami tahan," tuturnya.

Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.

Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.

Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved