Mayjen Purn TNI Petinggi Partai Dakwah Sakit Hati, Sebut Operasi Densus 88 Tak Sesuai Pancasila

Ia berharap untuk lain kali, kepolisian dan Densus 88, dalam melaksanakan tugasnya bisa lebih arif dan lebih bijak lagi.

Tangkapan layar akun YouTube @Partai Dakwah
Anggota Majelis Syura PDRI Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman 

Dia menyebutkan bahwa partainya telah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Hanya Partai Dakwah disebut masih melengkapi beberapa persyaratan keterpenuhan anggota.

"Kita sudah tercatat di Kemenkumham, tinggal memenuhi persyaratan yang berdasakan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 bahwasannya tingkat provinsi telah mencapai 100% dan 75% di kabupaten kita baru menjalankan hampir 3/4nya, dan kecamatan yang 50% di seluruh Indonesia baru mencapai 25%," tuturnya.

Yunasdi menegaskan bahwa partainya tidak terlibat dalam Jamaah Islamiyah. "Tuduhan daripada JI itu sangatlah jauh, kami ini murni," katanya.

Lapor Propam dan Irwasum

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PDRI, Ismar Syafruddin menambahkan menanggapi semua hal ini sebagai pengurus di bidang hukum, pihaknya akan melakukan langkah-langkah atas beberapa permasalahan di PDRI.

"Khususnya tentang fitnah-fitnah, yang dilakukan oleh beberapa kalangan, yang telah kita dengar bersama, baik secara media sosial maupun secara langsung. Maka sebagai partai yang tidak bersalah akan melakukan langkah-langkah hukum. Salah satu diantaranya adalah dan saat ini telah dilakukan, itu meminta klarifikasi kepada Kapolri, atas pernyataan beberapa kalangan dari pihak kepolisian, yang telah menuduh secara keji, bahwa partai kami partai dakwah ini adalah partai yang didirikan olek Ketua Umum kami, untuk khusus menampung alumni-alumni JI," kata Ismar.

"Ini adalah suatu fitnah yang luar biasa, yang bisa menimbulkan suatu kegaduhan. Pernyataan-pernyataan ini adalah suatu pernyataan hoaks, pernyataan yang penuh dengan kebohongan, yang disebarkan ke berbagai kalangan," katanya.

Fitnah itu katanya akan menimbulkan kegoncangan dan kegentingan di masyarakat. "Dan ini sudah jelas-jelas melanggar aturan hukum yang ada. Itu dari beberapa yang disampaikan pihak kepolisian. Dan ini betul-betul akan menimbulkan matinya demokrasi," ujarnya.

Selain itu Ismar juga mengecam apa yang disampaikan pegiat media sosial Eko Kunthadi dan Sofyan Atsauri.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Bak di Film, Polisi Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba

Baca juga: Warga Jabodebek Wajib Mengunjungi Lima Lokasi Ikonik saat Mampir di Kota Tangerang, Ini Lokasinya

"Yang saat kami melakukan dialog dan beberapa tulisannya, itu sungguh suatu hal yang sangat menyakitkan buat kami. Dengan sangat berapi-api mereka menyampaikan bahwa partai kami, partai yang khusus menampung orang-orang yang terafiliasi kepada JI," ujar Ismar.

Ia menegaskan bahwa pengurus dan anggota Partai Dakwah adalah dari berbagai kalangan. "Saya dan teman-teman dari lawyer, ada dari pihak swasta, dan ada teman-teman dari TNI (purnawirawan). Ada dari angkatan darat, ada dari angkatan udara. Apakah mereka orang-orang JI?," kata Ismar.

"Sungguh suatu fitnah yang keji, apa yang anda utarakan kepada partai kami," katanya.

Ismar mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Kepada pihak yang mereka adalah anggota kepolisian, maka kami akan menempuh sesuai aturan hukum, akan melaporkan melaului Propam Mabes Polri dan Irwasum. Dan itu akan segera kami lakukan dalam waktu dekat," katanya.

"Demikian pula bagi orang-orang sipil, kami akan menempuh melalui jalur hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri. Semoga saja pihak kepolisian benar-benar menegakkan hukum dalam permasalahan ini. Karena ini jelas-jelas adalah tindak pidana. Dugaan terjadinya fitnah dan penyebaran hoaks," katanya.

Kepada para pendukung dan simpatisan PDRI di daerah, Ismar meminta jangan bertindak melanggar hukum. "Tapi kalau bersuara silahkan saja, asal masih dalam koridor hukum dan tidak melanggar hukum," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved