Mafia tanah

Nirina Zubir Menjelaskan Dirinya Menggunakan Haknya saat Walk out dari Wawancara tvOne

Nirina Zubir menjelaskan tindakannya walk-out dari wawancara live di stasiun TV sebagai bagian dari haknya.

Warta Kota/Desy Selviany
Selebriti Nirina Zubir ketika diperiksa sebagai korban mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) 

Keluarga Nirina melaporkan Riri Khasmita dan komplotannya ke polisi pada Juni lalu, dan pada bulan ini Riri Khasmita dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kayaknya saya punya hak melakukan ini. Tanpa kata-kata kasar sedikitpun," ujar Nirina.

"Kalau itu dianggap disrespectful, kalau Na punya penjelasan bahwa itu sudah menyakiti kami dan keterlaluan. Enggak ada kok konfirmasi dari awal," imbuh Nirina.

Menurut Nirina, dirinya hanya diberitahu akan berdialog dengan orang dari BPN Jakarta Barat.

Dia menyatakan terkejut ketika dipertemukan dengan pengacara, yang dia sendiri belum pernah mengenalnya.

Apalagi, menurut Nirina, pengacara tersebut tidak tahu duduk permasalahannya.

Kecewa dengan situasi yang berkembang, akhirnya Nirina memilih meninggalkan wawancara live tersebut.

Dia kemudian mengungkapkan kekesalannya melalui akun Instagram @nirinazubir_.

"Dari jam 5.30, sampai detik ini Nirina belum selesai melakukan wawancara. Ttapi apa yang terjadi, tvOne menjebak Nirina live bersama seseorang yang mengaku kuasa hukum dari tersangka Riri Khasmita, yang kita ketahui bukan dia," ujar Nirina dalam Instagram Story-nya, Jumat (19/11/2021).

Pemberitaan seimbang

Pihak stasiun televisi tvOne telah memberikan klarifikasinya untuk aksi walk out Nirina Zubir, dari sesi wawancara langsung di program Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (18/11/2021).

Penanggung Jawab Program Apa Kabar Indonesia Malam, Eduardus Karel Dewanto dan timnya memberikan tiga poin klarifikasi.

Pertama, pihak tvOne menyatakan kedatangan pengacara Riri Khasmita tidak dimaksudkan untuk menjebak Nirina.

"Sama sekali tvOne tidak bermaksud menjebak, seperti disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri," kata Eduardus.

"Semata mata, kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved