Virus Corona

Uni Eropa Bolehkan Warga Indonesia Pelesiran ke Benua Biru, Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Hal yang sama berlaku untuk warga negara Cina, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga Uni Eropa.

etemaaddaily.com
Uni Eropa (UE) memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan melakukan perjalanan non esensial ke blok tersebut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Uni Eropa (UE) memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan melakukan perjalanan non esensial ke blok tersebut.

Hal ini disampaikan Dewan Uni Eropa atau Council of the European Union, saat mengumumkan merevisi pembatasan perbatasan terkait Covid-19, sebagaimana yang dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (18/11/2021).

Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Kamis, warga Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, Kolombia, Indonesia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat Emirat Arab, dan Uruguay, dapat memasuki UE untuk perjalanan di luar bisnis (non essensial).

Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning Berkurang Jadi 480, Oranye Kosong

Hal yang sama berlaku untuk warga negara Cina, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga Uni Eropa.

Daftar perjalanan memungkinkan akses ke 27 negara bagian UE dan anggota non-UE di zona Schengen --Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Tetapi keputusan itu hanya dapat dianggap sebagai rekomendasi bagi pemerintah UE, yang dapat mengizinkan pengunjung dari negara lain jika mereka divaksinasi sepenuhnya, serta membatasi masuknya mereka yang ada dalam daftar.

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Novavax, Efikasi Hingga 100 Persen pada Kasus Sedang-Berat

Daftar perjalanan akan diperbarui setiap dua minggu.

Sebelumnya, Uni Eropa sempat memberlakukan pembatasan perjalanan pada Maret lalu, untuk membendung penyebaran Covid-19.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 8.315 orang per 18 November 2021, dan sebanyak 143.709 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 November 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 863.134 (20.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 707.167 (16.6%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 485.945 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 399.050 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 158.153 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 156.428 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 132.592 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 128.533 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 114.089 (2.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 109.859 (2.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 105.978 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 89.830 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 69.885 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 63.870 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 59.916 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 53.870 (1.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 52.179 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 49.638 (1.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 47.106 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 45.593 (1.1%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 41.357 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 38.397 (0.9%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 35.865 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 34.671 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 34.294 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 29.759 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 27.754 (0.7%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 23.302 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 23.102 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 20.147 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.583 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 12.348 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 12.095 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 11.833 (0.3%). (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved