Virus Corona
Penerapan PPKM Level 3 Seantero Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Aturan Diseragamkan
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Hal itu ia katakan saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning Berkurang Jadi 480, Oranye Kosong
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional."
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Novavax, Efikasi Hingga 100 Persen pada Kasus Sedang-Berat
"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ungkap Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 34, Tak Ada di Jawa dan Bali
"Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," papar Muhadjir.
Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya, menyiapkan SE dan dukungan operasional pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, akan sepenuhnya dilarang.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 November 2021: Suntikan Pertama 133.402.051, Dosis Kedua 87.960.117
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."
Baca juga: Digeser ke Komisi VII DPR, Herman Hery: Saya Taat dan Loyal untuk Memenangkan Pertempuran
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terangnya.
Pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Baca juga: Arteria Dahlan Bilang Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Wakil Ketua Komisi III DPR Tak Setuju
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 8.315 orang per 18 November 2021, dan sebanyak 143.709 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 November 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 863.134 (20.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 707.167 (16.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 485.945 (11.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 399.050 (9.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 158.153 (3.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 156.428 (3.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 132.592 (3.1%)
RIAU
Jumlah Kasus: 128.533 (3.0%)
BALI
Jumlah Kasus: 114.089 (2.7%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 109.859 (2.6%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 105.978 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 89.830 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 69.885 (1.6%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 63.870 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 59.916 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 53.870 (1.3%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 52.179 (1.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 49.638 (1.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 47.106 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 45.593 (1.1%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 41.357 (1.0%)
ACEH
Jumlah Kasus: 38.397 (0.9%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 35.865 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 34.671 (0.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 34.294 (0.8%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 29.759 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 27.754 (0.7%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 23.302 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 23.102 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 20.147 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 14.583 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 12.348 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 12.095 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 11.833 (0.3%). (Fahdi Fahlevi)