Virus Corona

Penerapan PPKM Level 3 Seantero Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Aturan Diseragamkan

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.

Dok. BPMI Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan,pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Hal itu ia katakan saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning Berkurang Jadi 480, Oranye Kosong

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional."

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Novavax, Efikasi Hingga 100 Persen pada Kasus Sedang-Berat

"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ungkap Muhadjir.

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 34, Tak Ada di Jawa dan Bali

"Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," papar Muhadjir.

Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya, menyiapkan SE dan dukungan operasional pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, akan sepenuhnya dilarang.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 November 2021: Suntikan Pertama 133.402.051, Dosis Kedua 87.960.117

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."

Baca juga: Digeser ke Komisi VII DPR, Herman Hery: Saya Taat dan Loyal untuk Memenangkan Pertempuran

"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terangnya.

Pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca juga: Arteria Dahlan Bilang Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Wakil Ketua Komisi III DPR Tak Setuju

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 8.315 orang per 18 November 2021, dan sebanyak 143.709 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 November 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 863.134 (20.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 707.167 (16.6%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 485.945 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 399.050 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 158.153 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 156.428 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 132.592 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 128.533 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 114.089 (2.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 109.859 (2.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 105.978 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 89.830 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 69.885 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 63.870 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 59.916 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 53.870 (1.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 52.179 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 49.638 (1.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 47.106 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 45.593 (1.1%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 41.357 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 38.397 (0.9%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 35.865 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 34.671 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 34.294 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 29.759 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 27.754 (0.7%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 23.302 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 23.102 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 20.147 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.583 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 12.348 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 12.095 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 11.833 (0.3%). (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved