MK Diskualifikasi Cabup Pilkada Yalimo, PP SDI Nilai Cederai Demokrasi,akan Ajukan Eksaminasi Publik
Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI) menilai putusan sengketa Pilkada Yalimo cacat hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo 2020.
Di mana dalam putusan MK bernomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, mendiskualifikasi calon bupati Pilkada Yalimo 2020, Erdi Dabi.
Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI) menilai putusan sengketa Pilkada Yalimo cacat hukum.
Mereka menyatakan demikian usai melakukan eksaminasi terhadap putusan MK tersebut.
Ketua Umum PP SDI Andrean Saefudin mengatakan ada 5 kejanggalan yang ditemukan dalam putusan MK nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 itu.
"Setidaknya ada 5 kejanggalan dari putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021," kata Andrean dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Pertama, MK dipandang tak konsisten menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Putusan MK juga dinilai kontroversi dan mencederai prinsip demokrasi di lingkup pemilihan umum, serta asas keadilan dan kepastian hukum.
MK juga diduga menyalahi kewenangannya karena mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait persyaratan.
Padahal menurut Andrean, kewenangan sengketa administrasi ada pada Bawaslu dan PTUN sebagaimana aturan undang-undang.
"Karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan," ujarnya.
MK pun dinilai tak berwenang memberi pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum yang melibatkan Erdi Badi karena telah diselesaikan secara hukum adat Papua.
Sehingga menurutnya perkara tersebut tak dapat lagi diperiksa di Pengadilan Negeri.
Mengingat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1664K/Pid/1988, seseorang tidak dapat dihukum 2 kali untuk kasus yang sama.
"Kelima MK diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli," terangnya.