Setelah Kota Tua, Kawasan Rendah Emisi di Jakarta Akan Ditambah
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta telah memilih tiga opsi wilayah yang bakal dijadikan kawasan rendah emisi atau Low Emmision Zone (LEZ).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menambah kembali wilayah kawasan rendah emisi atau wilayah yang baik dari polusi udara.
Hal tersebut dilakukan lantaran minimnya kawasan rendah emisi di Ibu Kota.
Sejauh ini, baru kawasan Kota Tua yang menjadi lokasi penerapan kebijakan tersebut.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta telah memilih tiga opsi wilayah yang bakal dijadikan kawasan rendah emisi atau Low Emmision Zone (LEZ).
Yakni antara lain Jalan Blora, Jakarta Pusat; Kemang, Jakarta Selatan; dan Danau Sunter, Jakarta Utara.
"Terkait kemungkinan untuk menerapkan di tempat lain, kita memang sudah memetakan, ya beberapa lokasi yang akan kita coba untuk penerapan LEZ," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Rudi Saptari di Jakarta, Rabu (17/11/21).
Ia mengatakan dipilihnya Jalan Blora lantaran lokasi tersebut sedang dalam proses pengerjaan pembuatan jalur pedesterian yang mumpuni.
Baca juga: KLHK Menanggapi: Permintaan Greenpeace Tidak Konsisten
Baca juga: Usai Ditaklukkan oleh Afghanistan, Ezra Walian Menyoroti Masalah Komunikasi Pemain Timnas Indonesia
Baca juga: BREAKING NEWS, Gedung SMA 96 Jakarta di Cengkareng Roboh saat Proses Rehab Total, Empat Orang Kritis
Tak hanya itu, lokasi ini juga menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang menghubungkan sejumlah angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan bus Transjakarta.
Kendati demikian, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengkajian terkait rencana ini.
"Sebagai tahap lanjutnya itu akan ada transport hub, MRT. Oleh karena itu untuk Jalan Blora akan kita coba untuk full pedesterian," ucapnya.

Lalu, untuk Jalan Kemang dan kawasan Danau Sunter masih merupakan potensi untuk penerapan LEZ. Kedua kawasan ini juga belum dikaji.
"Kita melihat bagaimana parameter apa saja yg menentukan suatu kawasan tersebut menjadi area LEZ. Tapi untuk diaplikasikan ke tempat lain itu sangat memungkinkan," tambahnya.
Dirinya juga menuturkan, penentuan lokasi LEZ itu berdasarkan jalur pedesterian yang dimiliki dan jaringan transportasi umum.
Baca juga: Iklan Properti, Rumah Exclusive Berlokasi Strategis di Setu
Baca juga: Paedofil yang Cabuli 14 Anak di Jagakarsa, Dulunya Adalah Korban Pelecehan
Baca juga: Sambut Hari Korpri ke 50, Pemkot Tangerang Berikan Santunan 3.236 Paket Sembako
Selanjutnya ketika sudah mempersiapkan kawasan LEZ, ia juga akan membuat kantong parkir baru sebagai solusi bagi kendaraan yang tidak bisa melintas.
"Untuk daerah-daerah yang memang perlu adanya penanganan karena adanya kemacetan. Itu pertimbangan kami untuk menentukan," tutupnya.
Dalam LEZ atau kawasan rendah emisi, kendaraan bermotor pribadi baik roda dua dan roda empat atau lebih dilarang melintas.(m27)