Pameran otomotif GIIAS 2021

CARA Modifikasi Mobil Apapun Buat Camping Ala Camper Van Indonesia Ada di GIIAS 2021

Pada ajang GIIAS 2021, komunitas Camper Van Indonesia membagi insipirasi membangun mobil yang siap digunakan untuk camping.

Warta Kota/Max Agung Pribadi
Komunitas Camper Van Indonesia membagikan inspirasi membangun tenda di atap mobil yang siap digunakan untuk camping di pelosok-pelosok daerah. Berbagai model karavan dan tenda mobil dipajang di booth komunitas ini di Hall 8 GIIAS 2021 di ICE BSD, Tangerang. 

Kapastas tenda dapat dibuat sesuai kebutuhan.

Untuk mobil Yaris tersebut, tenda yang dibuat berkapasitas dua orang dewasa atau bobot total beban 150 kilogram.

Slamet mengakui, tenda atap yang ada di Yaris itu memunculkan inspirasi di ajang GIIAS.      

“Banyak orang yang bertanya-tanya, ternyata mobil biasa buat sehari-hari pun bisa dijadikan campervan buat camping,” tutur ayah tiga anak tersebut.

Salah satu model rooftop tent.
Salah satu model rooftop tent. (Warta Kota/Max Agung Pribadi)

Kelaikan jalan

Campervan atau karavan adalah mobil biasa yang dimodifikasi untuk kegiatan berkemah.

Lalu bagaimana kelaikan jalannya dan apakah perlu uji kendaraan berkala yang dipersyaratkan aturan?

Mengutip Gridoto.com, Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe diwajibkan untuk menjalani uji kelaikan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor," kata Kompol Sriyanto.

Hal itu sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jabonor, mengatakan hal yang sama.

"Secara umum setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Jabonor yang dihubungi terpisah.

Karenanya, menurut kepolisian dan Kemenhub, jika kendaraan dimodif harus melakukan uji laik jalan kembali.

Jika tidak, petugas dapat menilang di jalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved