Penistaan Agama

7 Bulan Jadi Buronan Polri, Jozeph Paul Zhang Makin Tak Terjamah, Tetap Eksis dan Berkoar di Medsos

Dalam 'persembunyianya' itu, Paul Zhang dalam video YouTube nya juga selalu mengomentari dan membahas perkembangan sejumlah peristiwa di Indonenesia.

Istimewa
Nama Youtuber Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Youtuber Jozeph Paul Zhang yang merupakan warga negara Indonesia namun tinggal di Hongkong tersebut disebut telah melecehkan agama Islam. 

Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini diblokir.

Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.

"Tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000'," jelas Dedy.

Terdeteksi

Sebelumnya Polri mengaku sudah mendeteksi keberadaan Jozeph Paul Zhang. Berdasarkan hasil penelusuran, Jozeph Paul Zhang berada di Jerman.

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

Rusdi menyebut Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.

Baca juga: Jokowi Test Drive Sirkuit Mandalika, Senator: Kalau Pakai Mobil Esemka Lebih Dahsyat

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Screening Berlapis Diterapkan Sepanjang Indonesia Badminton Festival 2021

"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri," tuturnya.

Selain itu, Polri bakal segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol," ujar Rusdi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved