Operasi Zebra Jaya 2021
Selama Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi akan Periksa Pelat Nomor Khusus, Pemakaian Rotator dan Sirine
Polisi di jajaran Polda Metro Jaya bakal kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 sejak 15 sampai 28 November 2021.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi di jajaran Polda Metro Jaya bakal kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari.
Rencananya, Operasi Zebra Jaya mulai digelar pada Senin (15/11/2021).
Operasi Zebra Jaya tahun ini bakal menyasar jalan-jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota.
Selain itu, Operasi Zebra Jaya tahun 2021 juga akan menyasar kendaraan-kendaraan yang memakai plat nomor khusus.
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya akan memfokuskan beberapa hal dalam Operasi Zebra Jaya tahun 2021.
Baca juga: Ibu Kota Kembali Normal, Operasi Zebra Jaya Akan Digelar di DKI Jakarta, Berikut Titik Patrolinya
Baca juga: Digelar 15-28 November 2021, Polisi Tidak Lakukan Razia Selama Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021
Baca juga: Tiadakan Tilang, Polisi Pilih Bagikan Masker dan Sembako Saat Operasi Zebra Jaya 2020
Beberapa di antaranya ialah pemeriksaan pelat nomor khusus secara random.
"Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) enggak sesuai kami akan cek dengan kendaraan yang punya pelat nomor seperti RFS, RFD, RFL, RFU, RFO, RFH hingga RFQ," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).
Sambodo berujar bahwa pihak kepolisian akan memeriksa secara random kendaraan-kendaraan tersebut.
Apakah pelat nomor sesuai dengan STNK atau hanya dipasang sesuka hati.
BERITA VIDEO: SIM, STNK, dan Lawan arus jadi fokus Operasi Zebra 2019
Selain operasi TNKB khusus, kepolisian juga akan memfokuskan patroli terhadap kendaraan-kendaraan yang memakai rotator dan sirine.
Sambodo memastikan, kendaraan yang diperkenankan memakai rotator dan sirine hanyalah kendaraan dinas yang sudah diatur dalam UULAJ sesuai dengan warna yang sudah ditentukan.
Patroli juga akan difokuskan pada pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Misalnya saja menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, lawan arus, dan kecepatan tinggi di luar batas yang ditentukan.
Meski begitu, Sambodo memastikan tak ada razia dalam operasi tersebut karena masih dalam suasana Covid-19.