Komplotan Garong Modus Pecah Kaca Mobil di PIK Ditangkap, 2 Pelaku Lain Buron
Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku pencurian masing-masing berinisial AK (24) dan TJ (33)
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan bermotor yang beraksi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara dan sempat viral di media sosial beberapa waku lalu, akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku pencurian masing-masing berinisial AK (24) dan TJ (33).
“AK umur 24 tahun kemudian TJ umur 33 tahun sudah ditangkap anggota Polsek Penjaringan pada 5 November di daerah Grogol, Jakarta Barat,” ungkap Guruh, Jumat (12/11/2021).
Para tersangka katanya menggasak barang milik korban berupa dua buah laptop, power bank dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (26/10/2021) malam lalu itu.
Ketika itu pemilik mobil, DD (31) meninggalkan kendaraan yang terparkir karena ingin makan. Namun saat kembali satu jam kemudian, kaca mobil bagian tengah sebelah kiri sudah pecah.
“Tersangka mengaku tidak bekerja sendiri. Masih ada dua tersangka lagi yang berinisial IM dan DM yang saat ini menjadi DPO,” tutur Guruh.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, aksi pencurian dengan modus pecah kaca terjadi karena mereka melihat adanya barang-barang berharga yang ditinggalkan di dalam kendaraan.
Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di PIK yang Sempat Viral di Media Sosial
Baca juga: Terapkan Sistem Bubble, Apa yang Membedakannya Dengan Turnamen di Luar Negeri? Ini Penjelasannya
Baca juga: Proyek Jalan Bojonggede-Kemang Disabotase, Tanah di Sepanjang Trase Jalan Digali Sedalam Tiga Meter
"Sementara menurut pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi satu kali," kata Guruh.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya video aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang disebut terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara viral di media sosial.
Video itu memperlihatkan satu pria yang keluar dari dalam mobil. Setelah memastikan situasi di sekitar lokasi aman, ia lalu mendekati mobil yang ada persis di sebelahnya.
Hanya dalam hitungan detik, pria itu mendorong kaca tengah mobil berwarna biru hingga pecah. Ia pun kemudian mengambil sebuah tas dari dalam mobil lalu pergi dari lokasi dengan naik mobil. (jhs)