SIM Keliling

JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 12 November 2021 Beroperasi di Lima Lokasi

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Jumat (12/11/2021) hari ini.

Istimewa
Jumat (12/11/2021) hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Foto ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jumat (12/11/2021) hari ini  menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) .

Seperti biasa, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta telah turun level dari level 2 ke level 1, namun masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Jakarta Selatan:

Baca juga: Dituntut Satu Tahun, Sambil Menangis Valencya Minta Ibu-ibu Agar Hati-hati

Baca juga: Rony Dozer Meninggal Dunia Malam Ini, Rency Milano: Tadi Pagi Dia Sempat Bilang Kolesterolnya Naik

-. Kampus Trilogi Kalibata

- ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: Ketua Fakta Azas Tigor Nilai Proyek Sumur Resapan Hanya Untuk Menyerap Anggaran APBD

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Banjir Rob Terjang Pelabuhan Sunda Kelapa, Pengiriman Terhambat Hingga Komoditi Menjadi Rusak

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved