Di Masa PPKM Level 1, Aparat Satpol PP Beri Sanksi 22 Tempat Usaha Hingga Gencar Razia Tertib Masker

Untuk pengawasan tempat usaha di Jakarta Selatan tetap kami lakukan. Bersama dengan TNI dan Polri kami melakukan itu saat weekend

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Puluhan orang di Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara diberi sanksi setelah tidak memakai masker, Rabu (10/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota turun menjadi level 1 Satpol PP Jakarta Selatan menindak sebanyak 22 tempat usaha. Demikian diungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

UJang menuturkan, angka itu berdasarkan data akumulasi penindakan tempat usaha pada 1-7 November 2021.

“Untuk tempat usaha yang sudah kami periksa, ada 398 tempat usaha dalam pengawasan. Sementara, tercatata ada 22 tempat usaha yang melakukan kesalahan,” ujar Ujang, Rabu (10/11/2021).

Ujang menambahkan, pihaknya melakukan penindakan lantaran tempat usaha tersebut melanggar aturan jam operasional.

Seperti diketahui, batas waktu operasional tempat usaha di DKI Jakarta hingga pukul 24.00 WIB dan jumlah kapasitas dibatasi maksimal 75 persen.

“Untuk pengawasan tempat usaha di Jakarta Selatan tetap kami lakukan. Bersama dengan TNI dan Polri kami melakukan itu saat weekend, malam Sabtu dan malam Minggu,” kata Ujang.

Baca juga: Bukan Sanksi Tilang, Pelanggar Tertib Berlalu Lintas di Karawang Diberikan Helm dan Masker Gratis

“Ada beberapa kejadian yang tentunya kita sudah tindaklanjuti. Misalnya adanya kerumunannya berlebihan. Atas kasus ini kami tindak dengan sanksi penutupan sementara selama seminggu. Ada juga yang satu hari, tergantung kesalahannya. Kalau jam operasional, kami kenakan sanksi penutupan sementara,” lanjutnya.

Tak hanya tempat usaha saja, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak masyarakat pelanggar tertib masker. Ujang menuturkan, sebanyak 1.421 orang melanggar tertib masker selama sepekan.

Di tempat terpisah, puluhan orang di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mendapat sanksi karena kedapatan tidak memakai masker.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan pihaknya menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) agar mengingatkan pentingnya protokol kesehatan.

Baca juga: Begini Cara Mudah dan Cepat Atasi Sakit Kepala Akibat Pemakaian Masker Terlalu Ketat

Pada kesempatan tersebut, petugas Satpol PP menjaring dan memberikan saksi kepada 34 orang karena kedaptan tidak mematuhi protokol kesehatan pada masa penerapan PPKM Level I. “Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ucap Purnama, Rabu (10/11/2021).

Purnama menambahkan, atas pelanggaran itu petugas mengenakan saksi kepada 34 orang itu. “Dua orang memilih sanksi administrasi dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250.000. Sedangkan 32 orang lainnya memilih sanksi kerja sosil,” ungkap Purnama.

Purnama berharap masyarakat Jakarta Utara tetap menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah meski saat ini wilayah DKI Jakarta sudah berada pada masa PPKM Level I.

“Bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Itu (memakai masker) salah satu cara menghindari penyebaran Covid-19,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved