Demo Buruh

Buruh Bekasi: Bicara Upah Pasti Bicara Perut, Tuntut Upah Minimum Sektoral

Massa aksi menuntut kenaikan upah minimum sektoral pada tahun 2021 yang tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Petugas Kepolisian dari Polrestro Kota Bekasi berjaga-jaga disekitaran kantor Pemkot Bekasi yang didatangi massa buruh yang akan berdemo menuntut kenikan upah minimum sektoral yang sebelumnya telah disepakati bersama 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Massa aksi menuntut kenaikan upah minimum sektoral pada tahun 2021 yang tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.

Koordinator aksi, Warnadi Rakasiwi mengatakan tuntutan kenaikan upah minimum sektoral ini mengingat sudah mendekati akhir tahun serta pemberlakuan upah minimum yang harus diberlakukan sejak 2021.

"Kami tuntut adalah bahwa upah, upah itu terdiri dari upah sektoral dan upah minimum kedua duanya adalah upah minimum yang harus sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 sama-sama upah minum, upah minimum itu diperuntukkan untuk pekerja masa kerja dibawah satu tahun," kata Warnadi Rakasiwi, Rabu (10/11/2021).

Dikatakan, Warnadi jika upah minimum itu harus ditetapkan oleh Pemerintah Kota/ Kapubaten Bekasi.

Hal ini karena sifatnya sebagai jaring pengaman, karena jika tidak ditetapkan, maka ia dikhawatirkan akan adanya praktek-praktek upah murah.

"Maka itu, upah itu harus ditetapkan, sementara untuk 2021 untuk upah minimumnya sudah dikeluarkan 4,31 persen, dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021," ujarnya.

Sementara itu, untuk kelompok-kelompok sektor unggulan sampai sekarang ini, dikatakan Warnadi terkait SK nya belum dikeluarkan oleh wali kota.

Sedangkan untuk rekomendasinya, akan berakhir pada tahun 2021 ini.

"Kawan kawan yang terbiasa menikmati upah sektoral mau bagaimana upahnya, upahnya kan akan rusak lagi, yang UMK nya sudah naik yang upah sektoral nya belum naik. Serta perlu dipahami upah sektoral adalah sama-sama upah minimum," katanya.

Meskipun saat ini perjuangan para buruh belum ada titik terang baik respon dari Pemerintah Kota.

Warnadi mengaku akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak para buruh. Bahkan jika tidak ada respon baik dari Wali Kota tentunya aksi lanjutnya pun akan dilakukan lagi.

"Kita menganggap perjuangan ini belum selesai kawan kawan, karna kita berbicara aliansi, Masing-masing Federasi sepakat, ketika hari ini belum ada kesepakatan, berarti kita akan ada aksi panjang seperti ini. Karna bicara upah sudah pasti bicara perut," ucapnya. (JOS).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved