Raker dengan Komisi IX DPR, Kepala BPOM Sebut akan Intervensi Pelabelan Bebas BPA Pada AMDK

Dalam rapat Penny menyampaikan bahwa BPOM sangat concern berkaitan dengan BPA free ini.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
(Ilustrasi) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (8/11/2021). Dalam rapat tersebut Penny menyebut bahwa pihaknya baru paham dan belajar bahwa plastik berbahan Policarbonat (PC) berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA). 

“Ini semua masalah persaingan yang menjatuhkan perusahaan yang memproduksi galon guna ulang yang saat ini begitu banyak di Indonesia,” ujar Franky, sapaan Franciscus.

Seperti diketahui, Indofood melalui anak usahanya juga memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bermerk Club.

“Saya kira galon guna ulang bukan hanya Club, tapi banyak lainnya. Bisa dibayangkan berapa banyak galon guna ulang yang ada di pasar saat ini, dan berapa besar cost ekonominya jika produk ini dihilangkan,” ucap Franky.

Kalaupun berubah ke PET, menurutnya, dimana hanya ada 2-3 merk saja yang menguasainya, itu tidak akan mampu untuk melayani kebutuhan AMDK secara nasional.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

“Apakah mereka mampu melayani kebutuhan AMDK nasional?” katanya.

Dia mengatakan BPOM juga seharusnya sudah mengerti akan hal itu.

“Saya kira BPOM juga mengerti terhadap hal tersebut. Jadi, seharusnya tidak membuat kebijakan yang justru menjatuhkan industri yang memproduksi AMDk galon guna ulang ini,” tukasnya.

Karenanya, dia mengajak semua pihak untuk bisa berpikir secara wajar dan logik dalam menangani pasar AMDK galon guna ulang ini.

“Mari kita berpikir secara wajar dan logik dalam menangani masalah pasar AMDK tersebut. Tidak bertindak secara emosional dan mematikan ekonomi. Karena rangkaiannya panjang dan banyak tenaga kerja yang terdampak,” katanya.

Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono mengutarakan bahwa sebenarnya semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah diuji keamanannya.

Artinya, baik produk dan kemasan pangan yang digunakan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian.

“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia).

Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan Seftiono.

Dia mengatakan semua produk pangan itu sudah ada kriteria amannya masing-masing, baik itu secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi.

Jadi, menurutnya, pengusaha pangan harus mengikuti standar keamanan pangan itu terlebih dulu sebelum produk mereka diedarkan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved