Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan Demi Perbaiki Kualitas Udara
Kebijakan uji emisi kendaraan bermotor terus disosialisasikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lucky Oktaviano
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Beragam cara dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Salah satunya menggencarkan sosialisasi pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Kebijakan ini terus disosialisasikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Mulai dari penyebaran informasi melalui sarana publikasi, hingga melaksanakan uji emisi secara langsung di perbatasan Jakarta dengan Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada Selasa (26/10/2021) lalu, petugas gabungan telah melaksanakan uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaksanaan uji emisi di sejumlah perbatasan Jakarta ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sejak 12 Oktober 2021 lalu.
Dikatakan, pelaksanaan uji emisi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, telah dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan Pasar Mayestik, kemudian Park and Ride Terminal Kalideres," ujarnya.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000, sedangkan pengendara mobil maksimal Rp 500.000.
Pengenaan sanksi itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi kendaraan pribadi, kata Syafrin, dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi. Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
"Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah satu tahun sejak dokumen diterbitkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uji-emisi-gas-buang-sepeda-motor-milik-warga-di-lapangan-parkir-irti-monas.jpg)