Rabu, 15 April 2026

Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan Demi Perbaiki Kualitas Udara

Kebijakan uji emisi kendaraan bermotor terus disosialisasikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Tribunnews.com/Herudin
Petugas melakukan uji emisi gas buang sepeda motor milik warga di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, dengan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Beragam cara dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Salah satunya menggencarkan sosialisasi pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini terus disosialisasikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Mulai dari penyebaran informasi melalui sarana publikasi, hingga melaksanakan uji emisi secara langsung di perbatasan Jakarta dengan Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada Selasa (26/10/2021) lalu, petugas gabungan telah melaksanakan uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaksanaan uji emisi di sejumlah perbatasan Jakarta ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sejak 12 Oktober 2021 lalu.

Dikatakan, pelaksanaan uji emisi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, telah dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan Pasar Mayestik, kemudian Park and Ride Terminal Kalideres," ujarnya.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000, sedangkan pengendara mobil maksimal Rp 500.000.

Pengenaan sanksi itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi kendaraan pribadi, kata Syafrin, dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi. Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

"Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah satu tahun sejak dokumen diterbitkan," katanya.

Puluhan mobil antre untuk melakukan uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Rabu (3/11/2021). Uji emisi gratis itu diselenggarakan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Puluhan mobil antre untuk melakukan uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Rabu (3/11/2021). Uji emisi gratis itu diselenggarakan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved