Polrestro Tangerang Gandeng Ahli Bahasa dan Labfor Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Ustadz Cabul

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggandeng ahli bahasa dan tim dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus asusila.

Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim (paling kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Bonar Pakpahan (kedua dari kiri). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggandeng saksi ahli bahasa serta tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ustadz yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pinang, Tangerang.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pemanggilan saksi ahli tersebut dilakukan, guna melengkapi berkas pemeriksaan perkara.

Pasalnya, bukti percakapan lewat salah satu aplikasi sosial media yang menjadi barang bukti telah dihapus oleh terlapor.

Baca juga: Video Asusila 14 Detik Tersebar di Media Sosial, Gabriella Larasati: Untungnya Aku Masih Waras

Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.

"Penyidik sedang meminta bantuan para ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Sabtu(6/11/2021).

"Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan terlapornya," imbuhnya.

Lebih lanjut Abdul Rachim juga menambahkan, tim penyidik kini tengah melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polda Metro Jaya.  

Baca juga: Terseret Kasus KDRT, Polisi Segera Periksa Ayahanda Ustadz Taqy Malik

"Saat ini tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Labfor Polda Metro Jaya," kata Rachim.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestro Tangerang Kota telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ustadz bernama Saiful di kawasan Pinang, Tangerang.

Saiful diduga melakukan tindak asusila kepada murid pengajiannya, yakni A (15) dan R (16) pada bulan April 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan menerangkan, lima orang saksi mata telah menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustadz itu.

Baca juga: Gabriella Larasati Malah Bersyukur Ketika Video Asusila 14 Detik Tersebar di Media Sosial, Mengapa?

"Saksi yang sudah diperiksa ada lima orang, termasuk dari pihak terlapor," terang Bonar kepada awak media, Rabu(3/11/2021) lalu.

Menurutnya, pihak kepolisian harus terus bekerja ekstra guna menemukan informasi tambahan atas perlakuan tindak asusila di bawah umur itu.

Sebab, saksi yang diperlukan untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut adalah pihak yang melihat peristiwa secara langsung.

"Kasus pencabulan ini agak susah memang, makanya tim kami terus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan informasi-informasi tambahan yang diperlukan," ucapnya.

"Kasus pencabulan ini memerlukan saksi yang memang benar-benar melihat kejadian, selain daripada korban," tutur Kompol Bonar Pakpahan.

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved