Karena Dendam, Pemuda Ini Dibunuh Setelah Sebelumnya Diajak Minum Miras
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk 2 dari 3 pelaku pembunuhan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Usai minum-minuman keras dengan temannya, seorang pemuda yakni AD (23) dihabisi hingga tewas di Hutan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jenazahnya kemudian ditemukan di sana pada 27 Oktober 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk 2 dari 3 pelaku pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pembunuh misterius jenazah yang ditemukan di Hutan Kota Bekasi 27 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Geger Mayat Laki-Laki Tertelungkup di Taman Hutan Kota Bekasi
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat di Taman Hutan Kota Bekasi Ditemukan Dengan Kondisi Tangan Terikat
Dari hasil penyelidikan polisi, ada tiga tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap AD hingga tewas.
"Dari tiga tersangka kami menangkap dua tersangka yakni inisial AW dan B. Sementara P sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Yusri menjelaskan AW dan B ditangkap pada Kamis (28/11/2021) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Yusri, motif pembunuhan itu ialah karena P dendam terhadap AD karena pernah dipukuli oleh korban.
Kemudian bersama dua rekannya AW dan B, P mengajak AD untuk minum-minuman keras di Hutan Kota Bekasi pada Minggu (24/10/2021).
Saat AD sudah dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku menghabisi korban.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
"Ada yg menyipkan tali, ada yang memukul dengan tangan kosong, tetapi yang mengakibatkan korban tewas ialah P," jelas Yusri.
Yusri menjelaskan dari hasil pemeriksaan, AD diikat dengan tali rafia kemudian dipukul dengan batu hingga meninggal dunia.
Setelah tewas, jasad korban kemudian ditutup dengan ranting dan daun di Hutan Kota Bekasi.
Kata Yusri, peristiwa pembunuhan berencana itu direncanakan oleh P yang saat ini DPO.